Contoh Hadits Qauliyah,Fi'liyah dan Taqriri,

               



Contoh Hadits Qouliyah (Ucapan)


إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (رواه البخارى ومسل


“Segala amalan itu mengikuti niat (orang yang meniatkan)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Seluruh ulama hadits telah sepakat dan ikut meriwayatkannya.

Selain itu ada contoh hadits yang lainnya, yaitu :

لاَوَصِيّةَ لِوَارِثٍ (رواه الدرقطني عن جابر

“tidak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang menerima pusaka (warisan)”. (HR. Ad-Daruquthny dari Jabir)

Hadits ini adalah hadits masyhur, ibn Hazm mengatakan bahwa itu hadits mutawatir.

Contoh Hadits Fi’liyah (Perbuatan)

Contoh-contoh hadits yang berupa perbuatan Nabi (fi’liyah) banyak kita temukan, diantaranya seperti cara-cara nabi melakukan shalat (baik shalat wajib maupun shalat sunah), tata cara mengerjakan ibadah haji, memutuskan sebuah perkara yang terjadi di para sahabat berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah, dan adab-adab berpuasa. Semua hadits yang berkaitan dengan hal-hal ini diterima dari nabi dengan perantaraan sunnah fi’liya (hadits dalam bentuk perbuatan), lalu kemudian para sahabat menukilnya

Contohnya hadits nabi untuk meneladani nabi dalam urusan shalat, Nabi saw bersabda :

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم عن مالك 

“Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Malik ibn Huwairits)

Selain hadits tentang shalat, contoh lainnya adalah hadits tentang haji. Nabi bersabda :

خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ (رواه مسلم عن جابر

“ambilah dariku cara-cara mengerjakan haji”. (HR. Muslim dari Jabir)

Untuk Contoh Hadits Taqriri (Penetapan)

Untuk contoh hadits taqriri (penetapan) adalah sebagai berikut :

Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :

لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ

“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Beberapa contoh hadits di atas adalah contoh hadits qouliyah, fi’liyah dan taqririyah. Sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh lain, namun disini hanya disebutkan salah satunya saja.

Demikian contoh-contoh hadits nabi berdasarkan pembagian hadits yang tiga yaitu qouliyah, fi’liyah dan taqririyah. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca yang budiman.


 

Photo:Masjid Biru Soekarno


1)  Ijma'

Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis . Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI. Contohnya hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu adalah haram, karena dapat memabukkan dan berbahaya bagi tubuh serta merusak pikiran. 

2)  Qiyas

Qiyas adalah menyamakan yaitu menetapkan suatu hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya atau  berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Contohnya seperti pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan “ah” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan dan menghina, sedangkan memukul orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.

 3) Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah ialah suatu cara menetapkan hukum  berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.Contohnya: di dalam Al Quran ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.

 4) Saddu adzari’ah  

Saddu adzari’ah  adalah memutuskan suatu perkara yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

 

5)  Istishab

 istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. Contohnya:  seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu ataupun belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang/ yakin kepada keadaan sebelum ia berwudhu’,  sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.

 6) ‘Uruf

‘Uruf  yaitu suatu tindakan dalam menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Contohnya : dalam hal jual beli.  sipembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab Kabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

7)  Istihsan 

Istihsan yaitu suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Contohnya: didalam syara’, kita dilarang untuk mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yaitu kemudahan atau keringanan,  bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian. 

Contoh Ijtihad 

Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan pendapatnya  untuk menentukan  awal Ramadhan dan penentuan 1 syawal. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ditemukan maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 ramadhan dan 1 Syawal. Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti         

Hukum Taklifi Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut. a. Wajib (far«u), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. b. Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. c. Haram (ta¥rim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditimbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt. ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. d. Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya. e. Muba¥ (al-Iba¥ah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan. Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

No comments

Powered by Blogger.