Contoh Hadits Qauliyah,Fi'liyah dan Taqriri,
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (رواه البخارى ومسل
لاَوَصِيّةَ لِوَارِثٍ (رواه الدرقطني عن جابر
“tidak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang menerima pusaka (warisan)”. (HR. Ad-Daruquthny dari Jabir)
Hadits ini adalah hadits masyhur, ibn Hazm mengatakan bahwa itu hadits mutawatir.
Contoh Hadits Fi’liyah (Perbuatan)
Contoh-contoh hadits yang berupa perbuatan Nabi
(fi’liyah) banyak kita temukan, diantaranya seperti cara-cara nabi melakukan
shalat (baik shalat wajib maupun shalat sunah), tata cara mengerjakan ibadah
haji, memutuskan sebuah perkara yang terjadi di para sahabat berdasarkan saksi
dan berdasarkan sumpah, dan adab-adab berpuasa. Semua hadits yang berkaitan
dengan hal-hal ini diterima dari nabi dengan perantaraan sunnah fi’liya (hadits
dalam bentuk perbuatan), lalu kemudian para sahabat menukilnya
Contohnya hadits nabi untuk meneladani nabi dalam
urusan shalat, Nabi saw bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم عن مالك
“Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Malik ibn Huwairits)
Selain hadits tentang shalat, contoh lainnya adalah
hadits tentang haji. Nabi bersabda :
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ (رواه مسلم عن
جابر
“ambilah dariku cara-cara mengerjakan haji”. (HR.
Muslim dari Jabir)
Untuk Contoh Hadits Taqriri (Penetapan)
Untuk contoh hadits taqriri (penetapan) adalah sebagai
berikut :
Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa
sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang
kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya.
Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab,
wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ
قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku
(oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab)
halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Beberapa contoh hadits di atas adalah contoh hadits
qouliyah, fi’liyah dan taqririyah. Sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh
lain, namun disini hanya disebutkan salah satunya saja.
Demikian contoh-contoh hadits nabi
berdasarkan pembagian hadits yang tiga yaitu qouliyah, fi’liyah dan taqririyah.
Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca yang budiman.
1) Ijma'
Ijma’ ialah
kesepakatan hukum yang diambil dari fatwa atau musyawarah para Ulama tentang
suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis .
Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa
sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.
Contohnya hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu adalah haram, karena dapat
memabukkan dan berbahaya bagi tubuh serta merusak pikiran.
2) Qiyas
Qiyas adalah menyamakan yaitu menetapkan suatu hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya atau berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Contohnya seperti pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan “ah” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan dan menghina, sedangkan memukul orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.
3) Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah ialah suatu cara menetapkan hukum berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.Contohnya: di dalam Al Quran ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
4) Saddu adzari’ah
Saddu adzari’ah adalah memutuskan suatu perkara yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
5) Istishab
6) ‘Uruf
‘Uruf yaitu suatu tindakan dalam menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Contohnya : dalam hal jual beli. sipembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab Kabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
7) Istihsan
Istihsan yaitu suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Contohnya: didalam syara’, kita dilarang untuk mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yaitu kemudahan atau keringanan, bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
Contoh Ijtihad
Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan awal Ramadhan dan penentuan 1 syawal. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ditemukan maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 ramadhan dan 1 Syawal. Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Hukum Taklifi Hukum taklifi terbagi ke dalam
lima bagian, yaitu sebagai berikut. a. Wajib (far«u), yaitu aturan Allah Swt.
yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah
sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa
adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka).
Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. b. Sunnah
(mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi
jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat
untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa
Senin-Kamis, dan sebagainya. c. Haram (ta¥rim), yaitu larangan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan
tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan
mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditimbulkan dari mengerjakan larangan
Allah Swt. ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang
dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr,
larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. d. Makruh (Karahah), yaitu
tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang
dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan
tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau
sifatnya. e. Muba¥ (al-Iba¥ah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan
boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan
ataupun ditinggalkan. Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan
sebagainya.




Leave a Comment